Akta Cerai

Persyaratan Penerbitan Akta Perceraian



  • Mengisi Formulir F2-01;
  • Salinan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • Kutipan Akta Perkawinan;
  • Kartu Keluarga;
  • KTP-el Suami dan Istri.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)