Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran
- Mengisi Form F2-01
- Surat Keterangan Lahir dari Dokter / Bidan / Penolong Kelahiran.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy KTP-el Orang Tua / Wali / Pelapor.
- Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
- Fotocopy Buku Nikah / Akta Perkawinan dengan memperlihatkan aslinya.
- Fotocopy data pendukung.
Persyaratan Penerbitan Akta Kematian
- Mengisi Form F2-01
- Surat Kematian dari Dokter / Petugas Kesehatan / Kepala Desa / Lurah.
- KTP-el dan Kartu Keluarga yang bersangkutan.
- Akta Kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki).
- Saksi Kematian.
- Bagi orang asing melampirkan KTP dan KK bagi pemegang Ijin Tinggal Tetap atau SKTT bagi pemegang Ijin Tinggal Terbatas atau Paspor bagi pemegang Ijin Kunjungan.
Gmn cara ngecek no akta lahir saya mau buat surat keterangan kehilangan akta sedangkan fotocopinya g ada!! Mohon penjelasan
BalasHapusGmn cara ngecek no akta lahir saya mau buat surat keterangan kehilangan akta sedangkan fotocopinya g ada!! Mohon penjelasan
BalasHapusApakah bisa memperbaharui kakak lewat online,,
BalasHapusJika bisa bagaimana caranya ?
Trimakasih