KARTU
TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el) BARU
- Telah melakukan Perekaman Biometrik di Kecamatan atau Dinas Dukcapil.
- Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga.
KARTU
TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el) PENGANTIAN/PERUBAHAN
- Mengembalikan KTP-el yang rusak jika KTP-el rusak.
- Melampirkan Surat Keterangan Hilang KTP-el dari Kepolisian setempat jika KTP-el hilang.
- Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga.
http://dukcapil.kemendagri.go.id/2018143-inovasi-rekam-cetak-ktp-elektronik-di-luar-domisili-penduduk
BalasHapusApakah dukcapil tebo punya mobil layanan ektp yg bisa dibawa ke kebun? Kita terkendala tidak bisa daftarkan bpjs karyawan karena mereka tidak punya ektp. Ada Kontak pegawai dukcapil yg mengurus terkait hal ini? Untuk bisa sy jelaskan lebih detil permasalahan2 kependudukan disini.
Tahun lalu saya ingin ikut seleksi cpns, tapi data pribadi (online) saya tidak sesuai dgn ktp saya. Ada kesalahan nama dan tanggal lahir. Mohon penjelasan dan solusinya. Trims,.
BalasHapusSaya ganti ktp baru dari seminggu yang lalu, tapi sampai sekarang ktp saya belom juga selesai, pelayanan yang sangat buruk
BalasHapusSaya punyaktp sementara tp sudah habis masa berlakunya. Apakah blangko KTP E sudah ada
BalasHapus???
Cara daftar e-KTP online bagaimana?
BalasHapus