- Mengisi Formulir F2-01
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari Pemuka Agama / Pendeta atau Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan yang di tanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan (dilegalisir untuk perkawinan melebihi masa 1 tahun).
- Fotocopy KTP-el calon suami dan istri.
- Pas Photo gandeng (warna) 4 x 6 (4 lembar).
- Fotocopy Akta Kelahiran calon suami dan istri.
- Bagi WNI yang akan melakukan Perkawinan dengan WNA melampirkan Paspor, dokumen imigrasi, Surat Catatan dari Kepolisian dan Surat dari Kedutaan / Konsul / Perwakilan Negara.
- Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian bagi yang berstatus cerai hidup atau cerai mati.
- Izin dari Komandan bagi anggota TNI / POLRI.
- Surat pengantar Kepala Desa / Lurah.
- Surat penyataan belum pernah dari Kepala Desa / Lurah.
- Fotocopy Kartu Keluarga calon suami dan istri.
- Menghadirkan kedua orangtua / wali kedua mempelai, 2 orang saksi dan kedua mempelai.
Akta Perkawinan
AKTA
PERKAWINAN
Posting Komentar
0Komentar