Akta Perkawinan & Akta Perceraian

AKTA PERKAWINAN
  • Mengisi Formulir F2-01
  • Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari Pemuka Agama / Pendeta atau Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan yang di tanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan (dilegalisir untuk perkawinan melebihi masa 1 tahun).
  • Fotocopy KTP-el calon suami dan istri.
  • Pas Photo gandeng (warna) 4 x 6 (4 lembar).
  • Fotocopy Akta Kelahiran calon suami dan istri.
  • Bagi WNI yang akan melakukan Perkawinan dengan WNA melampirkan Paspor, dokumen imigrasi, Surat Catatan dari Kepolisian dan Surat dari Kedutaan / Konsul / Perwakilan Negara.
  • Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian bagi yang berstatus cerai hidup atau cerai mati.
  • Izin dari Komandan bagi anggota TNI / POLRI.
  • Surat pengantar Kepala Desa / Lurah.
  • Surat penyataan belum pernah dari Kepala Desa / Lurah.
  • Fotocopy Kartu Keluarga calon suami dan istri.
  • Menghadirkan kedua orangtua / wali kedua mempelai, 2 orang saksi dan kedua mempelai.






AKTA PERCERAIAN
  • Mengisi Formulir F2-01
  • Salinan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Kutipan Akta Perkawinan.
  • Kartu Keluarga.
  • KTP-el Suami dan Istri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar