Akta Perkawinan & Akta Perceraian
AKTA
PERKAWINAN
- Mengisi Formulir F2-01
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan
dari Pemuka Agama / Pendeta atau Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan yang di
tanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan (dilegalisir untuk perkawinan
melebihi masa 1 tahun).
- Fotocopy KTP-el calon suami dan istri.
- Pas Photo gandeng (warna) 4 x 6 (4 lembar).
- Fotocopy Akta Kelahiran calon suami dan istri.
- Bagi WNI yang akan melakukan Perkawinan dengan
WNA melampirkan Paspor, dokumen imigrasi, Surat Catatan dari Kepolisian dan
Surat dari Kedutaan / Konsul / Perwakilan Negara.
- Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta
Kematian bagi yang berstatus cerai hidup atau cerai mati.
- Izin dari Komandan bagi anggota TNI / POLRI.
- Surat pengantar Kepala Desa / Lurah.
- Surat penyataan belum pernah dari Kepala Desa
/ Lurah.
- Fotocopy Kartu Keluarga calon suami dan istri.
- Menghadirkan kedua orangtua / wali kedua
mempelai, 2 orang saksi dan kedua mempelai.
AKTA
PERCERAIAN
- Mengisi Formulir F2-01
- Salinan Putusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Kutipan Akta Perkawinan.
- Kartu Keluarga.
- KTP-el Suami dan Istri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar