Jakarta - Kerjasama Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan 7 provider seluler dalam pemanfaatan NIK sebagai instrumen registrasi kartu seluler prabayar sudah mulai terimplementasikan di lapangan. Masyarakat yang akan membeli kartu perdana harus melakukan aktivasi kartu prabayarnya dengan menginput NIK sebagai basis registrasi.
Pemanfaatan NIK dalam registrasi kartu perdana prabayar tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan seperti kenyamanan pelanggan, serta memberikan perlindungan kepada penduduk.
Perlindungan tersebut terutama terkait dengan adanya gangguan SMS dari orang yang tidak dikenal, bersifat mengancam, penipuan, dan tindakan kriminal lainnya. Ke depan, semua pemilik nomor seluler akan terdata secara bertahap dengan menggunakan NIK.
Upaya yang telah dirintis Ditjen Dukcapil Kemendagri ini dilakukan dalam rangka pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP-el untuk pencegahan kriminal dan penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Berikut adalah jumlah akses dan registrasi data pelanggan kartu seluler prabayar dari sejumlah provider seluler yang sudah melakukan kerjasama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan menggunakan NIK.
- Indosat Seluler mengakses 108.160
- Telkomsel mengakses 22.642
- Telkomsel Indihome mengakses 1.864
- XL Seluler mengakses 193
- Smartfren mengakses 179
- Hutchinson 3 Seluler mengakses 126
- Sampoerna Telecom mengakses 104
Jumlah total NIK yang diakses hingga saat ini adalah sebanyak 133.268 NIK.
Kemendagri menyampaikan terima kasih kepada 7 provider seluler tersebut atas kerjasama pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP-el, khususnya Indosat dan Telkomsel yang secara konsisten menggunakan NIK sebagai basis registrasi kartu prabayar.
sumber : http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/
Aslm. Maaf sebelumnya pak/buk.. saya warga rimbo bujang. KK orangtua saya dikeluarkan tgl 16-11-2017.. tp kenapa waktu registrasi ulang kartu hp saya tidak bisa, katanya NIK saya tidak sesuai, padahal sudah saya cocokkan dg nik yg ada di KTP ataupun yg tertera di KK.. mohon penjelasannya pak/buk.. terimakasih..
BalasHapusSilahkan bapak datang ke Dinas Dukcapil Tebo untuk dapat di tindak lanjuti. dengan membawa semua Dokumen2 asli untuk dilakukan pencocokan. Terima Kasih
HapusPak minta no wa dukcapil
BalasHapusAslm...
BalasHapusMi2n...
Maaf mau tanya...
Saya warga desa sungai karang kec VII koto Ilir...
Sy daftar BPJS nama saya kurang, sementara Sy udah perubahan data...
Kata petgs BPJS nya data Sy blm d online dukcapil ..
Jd saya harus gmn ya min...
Dapatkah Sy cek data Sy via online n giman caranya...
Maaf sebelumya n tanks
Pak minta bantuanya barangkali ada no pelayanan kependudukan tolong share donk
BalasHapus