Standart Pelayanan Publik

Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur

Standar Pelayanan Publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tebo



















































Tidak ada komentar:

Posting Komentar