Jumat, 24 Mei 2019

 BERITATEBO 

Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) telah mulai menerapkan sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE) terhitung tanggal 23 Mei 2019.

Hal itu berdasarkan keputusan Dirjen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tentang penggunaan TTE pada Kartu Keluarga dan Akta kelahiran.

Kepala Dinas Dukcapil Tebo, Ir. Prayitno menyampaikan berdasarkan keputusan tersebut di era digital tidak harus menggunakan tanda tanggan manual, namun harus menggunakan tanda tangan elektronik terhadap masyarakat yang akan melakukan pembuatan dokumen KK dan Akta Kelahiran.

Dokumen yang telah ditanda tanggani secara eletronik, lanjut Prayitno, bisa dijamin keasliannya oleh Negara, mengingat TTE kepala Dinas Dukcapil Tebo saat ini sudah memiliki sertifikat TTE dari Badan Siber & Sandi Negara (BSSN).

"Jadi disetiap TTE dimasing-masing dokumen memiliki Barcode yang unik dan hanya dengan aplikasi khusus dapat di cek keasliannya,"ujar Prayitno, kamis (23/05/2019).

Ditambahkan Prayitno, untuk dokumen yang terbit sebelum tanggal 23 Mei 2019 dan masih menggunakan tanda tangan manual selama tidak ada perubahan elemen data didalamnya tidak perlu mengganti dokumen dengan yang baru. "Sebelumnya sudah syah tidak perlu diganti,"tutupnya.(cek)


Sumber : https://www.beritatebo.com/2019/05/dukcapil-tebo-terapkan-sistim-tte-pada.html

4 komentar: